1, pertama anda harus tenng dulu karna masalah hutang pihutang tidak masuk dalam ranah pidana jadi tidak ada urusan sama polisi , penjara dll .. malah kita bisa bawa mereka ke arah pidana dengan ancaman UU ITE pasar 27 ayat 3 dan pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 juga KUHP
2,terima telp dengan santun dan tenang dan katakan akan merekam seluruh pembicaraan agar untuk kepentingan pribadi dan mencegah tindakan pidana ..
3 jangan janjikan sesuatu ketika anda tidak mampu .. katakan saja mau bayar sekiranya ada dana dan siap bayar asal kita bisa membayar pokok saja karna adminya juga sudah besar serta kita sdh membayar lebih dari pokok.. ( kalau ada )
4. tanyakan identitas , alamat , no hp kantor , nama , alamat email . ( ini penting karna anda mau pengajuan kebijakan penyelesaian hutang pinjol ini )
6 check juga apa perusahaannya sdh terdaftar di BI atau belum